Warga Depok Kecam Mendagri
18th January 2012 · 0 Comments
Depok (Kabarpublik) – Polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membara. Kendati Peraturan Kota Depok No. 6 tahun 2008 tidak ikut dikaji tetap saja hal tersebut menyulut kemarahan warga Depok.
“Kami mengecam keputusan Kemendagri. Miras memicu terjadinya kemaksiatan,” tegas Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok, Habib Idrus Al Gadhri, Minggu (15/1/2012).
Idris mengatakan, Perda Miras No. 6 tahun 2008 di Depok melarang miras dengan kandungan diatas 5 persen beredar di Depok. Dia mengancam akan merazia pasar swalayan dan mini market yang kedapatan masih menjual miras.
“FPI akan melakukan sweeping semua toko, baik yang modern ataupun kafe yang masih menjual miras,” ancamnya.
Di Depok, kata dia, perda miras yang diberlakukan masih tidak efektif. Ia ingin Perda Miras yang diberlakukan tak ada batas toleransi untuk peredaran Miras.
“Tidak ada istilah golongan miras, ataupun kadarnya berapa persen, kami mau di Depok nol miras,” kata Idris.
Sementara itu, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Qurtifa Wijaya, mengatakan, Perda Miras di Depok akan tetap berlaku sampai kapanpun. Sebab, perda tersebut untuk mengatur peredaran miras. Qurtifa mengingatkan, sekalipun setiap kota memiliki Perda Miras tetap saja masih belum dapat menghentikan peredaran miras.
“Ada Perda Miras saja peredaran miras masih banyak, apalagi perda dicabut,” ujarnya. Menurut Qurtifa, Kota Depok memiliki visi misi sebagai kota yang religius dan mayoritas penduduknya beragama Islam.
“Perda dibuat sesuai masukan dari masyarakat, kami juga tidak setuju apabila dicabut oleh pemerintah, yang kami lakukan adalah membatasi ruang gerak peredaran miras,” katanya.Aturan perda miras No 6 tahun 2008 di Depok menyebutkan miras dengan kandungan diatas 5 persen dilarang di Depok. Kalaupun ada, kata Qurtifa, dibatasi dengan jarak radius 1 kilometer.
“Dari sisi jarak miras golongan A dilarang dalam radius 1 km dari pemukiman rumah ibadah dan sekolah, kalau saat ini kan memang sudah tak memungkinkan juga, jadi cukup efektif,” katanya. Qurtifa menambahkan, Perda Miras juga mempersempit peredaran miras, dimana mini market dan pasar swalayan tak bisa menjual miras. Kalau melanggar, kata dia, sudah ada aturan tegas.
“Perda yang kita buat mini market enggak bisa menjual miras golongan A, tak boleh ada tempat menjual miras 1 km perumahan, kalau ditemukan berarti melanggar, saya pun kalau berbelanja di pasar swalayan atau mini market sambil mengecek,” akunya.
Kalau pun terdapat penjualan miras, terang Qurtifa, harus mengajukan izin terlebih dahulu. Jika izin tidak diurus, kata dia, pihaknya pasti sudah melibatkan kepolisian ataupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menggerebek tempat tersebut.
“Peredaran miras golongan A dan B di diskotik atau kafe harus ada izin, itupun harus dikonsumsi di tempat itu juga, itu sangat ketat, kita tak ingin ditemukan juga kadang di warung remang – remang,” jelasnya.(sumber:radardepok.com)
Readers Comments (0)
Comments are closed.

