Filed Under:  Kota Bogor

Kejari Bogor akan Eksekusi Mantan Kepala SMKN 2 Kota Bogor

28th April 2012   ·   0 Comments

Bogor Kota (KabarPublik) - Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kota Bogor akan mengeksekusi Aam Suwarman, mantan Kepala Sekolah SMKN 2. Terpidana kasus korupsi penyimpangan dana komite sekolah sebesar Rp115 Juta pada tahun 2006-2007. terpidana Aam Suwarman hari rabu (27/4) telah mendapat panggilan dari kejaksaan namun Aam sedang sakit hingga tidak kunjung ke kantor kejaksaan kota Bogor.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor,  A Ghazali Hadari SH, ketika ditemui KabarPublik, jumat (27/4), menyatakan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 16 Desember 2009 bahwa Aam Suwarman telah secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut telah melakukan Tipikor sebagaimana diancam pidana pasal 3 jo pasal 16 undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Namun, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor 188/PID.SUS/2009/PN Bogor Tanggal 17 Februari 2010 menyatakan bahwa terdakwa Aam Sumarwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana  yang dilakukan dalam dakwaan kedua membebaskan terdakwa dari semua dakwaan tersebut memulihkan hak terdakwa dalam kemammpuan kedudukan harkat dan martabatnya,’’ jelasnya.

Atas keputusan PN Kota Bogor tersebut lalu Kejari Kota Bogor mengajukan Kasasi ke Makamah Agung (MA), yang akhirnya menurunkan putusan MA No 2363K/PID.SUS/2010 Tanggal 20 april 2011 yang menyatakan terdakwa bersalah.

“Dalam putusan Kasasi  itu, Terdakwa Aam Sumarwan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor  yang secara berlajut  menjatuhkan pidana penjara 1,8 tahun, hukuman denda sebesar Rp 50 Juta, subsider kurangan selama enam bulan.’’ pungkas A Ghazali. (GIZ)

Readers Comments (0)


Comments are closed.

Click here to add Widgets