Filed Under:  Kab. Bogor

Camat Parung Hentikan Galian Tanah Desa Cogreg

2nd May 2012   ·   0 Comments

Parung (KabarPublik) - Galian tanah ilegal di Kampung Kombang RT 04/01 Desa Cogreg Kecamatan Parung ditanggapi serius oleh Muspika Kecamatan Parung. Karena dianggap melanggar aturan, minggu lalu aparat Kecamatan melayangkan surat peringatan untuk penghenian aktiftas galian tersebut.

“Saya tidak mau kompromi dengan hal-hal seperti itu. Karena melanggar kami minta mereka (pengelola) untuk menghentikan aktivitasnya,” kata Camat Parung Daswara Sulanjana, yang ditemui seusai mengikuti upacara Peringatan Hardiknas tingkat Kabupaten Bogor tahun 2012 bertempat di Lapangan Tegar Beriman, Rabu (2/5).

Sebelumnya, ia mengaku, telah melayangkan surat teguran pertama. Hanya saja, surat teguran tersebut, tidak digubris. Sehingga pihaknya kembali melayangkan surat teguran kedua.

“Surat teguran kedua kami layangkan karena setelah mendapatkan surat teguran pertama mereka masih tetap beroperasi kembali,” sebut mantan Camat Kemang ini.

Menurut Daswara, surat teguran yang dia layangkan tersebut juga telah ditembuskan ke Satpol PP, Dinas ESDM, dan Inspektorat Wilayah Kabupaten Bogor. Sehingga jika galian tersebut, masih beroperasi kembali pihaknya akan melayangkan surat teguran ketiga.

“Setelah surat teguran ketiga, langsung ditindaklanjuti  ke Satpol PP untuk melakukan penutupan dan penyitaan alat,” tandasnya.

Untuk itu, dia menyarankan sebaiknya pengelola gaian tersebut, segera melegalkan kegiatan tersebut, dengan mengurus perizinannya. “Saya rasa tidak susah kalau diurus izinnya, ketimbang harus berkerjasama dengan oknum tertentu. Kalau ada izinnya kan, uangnya masuk ke kas daerah, dan bisa digunakan untuk pembangunan,” imbuhnya. | wb

Readers Comments (0)


Comments are closed.

Click here to add Widgets